BagianKetujuh
PendidikanAnakUsiaDini
Pasal
28
(1)
Pendidikan anak usiad ini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal.
(3)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), RaudatulAthfal (RA), atau bentuk lain
yang sederajat.
(4)
Pendidikan anak pada usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman PenitipanAnak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis :
Permasalahan Pendidikan anak usia dini di Indonesia
menceritakan bahwa arti penting mendidik anak usia dini adalah dengan didasarinya kesadaran bahwa masa kanak-kanak adalah masa depan
yang paling berharga untuk mencapai masa depan atau generasi penerus bangsa. Kesadaran akan pentingnya pendidikan anak usia dini tahun-
tahun ini mendapatkan perhatian yang cukup baik dari berbagai kalangan masyarakat,
pemerintah, pihakswasta, orang tua, dan lain-lain. Hasil dari kepedulian tersebut adalah banyaknya berbagai dari akademis membuat
program jurusan Pendidikan Anak Usia Dini diberbagai Universitas atau pun swasta. Namun,
tidak selamanya pembangunan pendidikan anak usia dini dapat berjalan dengan lancar atau dapat dikatakan belumlah optimal
dari kalangan pihak pemerintah,swasta, ataupun masyarakat Indonesia.
Pendidikan anak usia dini yang bersifat formal dapat dilakukan melalui Taman
Kanak-Kanak dengan biaya pendidikan yang
lebih besar dibandingkan dengan pendidikan nonformal seperti, KelompokBermain,
Tempat bermain anak dll.
Permasalahan lain yang
dihadapi dalam pembangunan pendidikan anak usia dini di Indonesia adalah :
1.
Kebijakan pemerintah tentang pendidikan anak usia dini
di Indonesia yang kurang memadai.
2.
Kurangnya kesadaran masyarakat
Indonesia tentang pentingnya pendidikan anak usia dini.
3.
Kurangnya mutu dalam pembangunan pendidikan anak usia dini.
4.
Kurangnya kualitas dan kuantitas para pengajar pendidikan anak usia dini.
5.
Beberapa lembaga pendidikan anak usia dini
di Indonesia belum mengajarkan mengenai kece rdasa intelektual.
Solusi dan upaya permasalahan pembangunan pendidikan anak usia dini yang
telah direncanakan pemerintah sejauh ini adalah,
membangun berbagai pusat pendidikan anak usia dini baik di kota maupun daerah terpencil
yang sangat minim akan pengajar yang berkualitas.
pemerintah harus berusaha menyelaraskan kemampuan akademik maupun non
akademik pengajar kota dengan didesa dengan cara membuat program-program
pelatihan kemampuan pengajar.
Seharusnya pemerintah juga mendahulukan pembangunan pendidikan Indonesia
dibanding dengan kepentingan pembangunan lainnya. Negara yang
maju pasti didalamnya akan terdapat pendidikan dengan mutu kualitas dan kuantitas yang
sangat tinggi. pemerintah dan swasta wajib mengadakan lembaga pendidikan anak usia dini
yang
sangat terjangkau ataupun hanya sekedarnya untuk masyarakat kalangan tidak mampu dengan subsidi dari pemerintah ataupun swasta.
Dengan dikupasnya permasalahan pembangunan pendidikan anak usia dini
di Indonesia diharapkan,
pemerintah dapat meningkatkan akses kepada masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di
Indonesia, peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas
guru, pemerintah diharapkan dapat menghilangkan ketidak merataan dalam akses pendidikan,
seperti halnya ketidak merataan di desa dan kota,
serta sesegera mungkin pemerintah harus menambah fasilitas saranan prasarana bagi pendidikan
yang berada didaerah terpencil yang kekurangan akan pendidikan.
Dengan berkembangnya
di zaman era globalisasi ini menuntut banyak perubahan sistem pendidikan di Indonesia
yang harus lebih baik serta mampu bersaing secara sehat.Dengan meningkatkan kualitaspendidikan
di Indonesia berarti sumber daya manusia yang akan terbentuk akan sebaik mutunya dan dapat membawa
Negara Indonesia ini bersaing dengan sehat dalam segala bidang dunia Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar